Maling di Makassar Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi, Ternyata Kantongi 4 LP

  • Bagikan
Chaerun Jeneru (24) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang pria bernama Chaerun Jeneru (24) di kota Makassar harus berurusan dengan Polisi usai melakukan tindak pidana pencurian.

Chaerun diringkus Tim Resmob Polda Sulsel di tempat persembunyiannya di Jalan Daeng Tata Raya Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dantim I Tim Resmob Polda Sulsel, Aiptu Ahmad Junaidi mengatakan, Chaerun Jeneru telah beberapa kali melakukan aksinya di berbagai tempat.

Tercatat, kata Ahmad, ada empat laporan polisi terhadap pelaku dengan kasus pencurian dan kekerasan.

Diceritakan Ahmad, terakhir kali Chaerun beraksi disebuah warung saat korban sementara tidur di kamar indekos. Sekitar pukul 03.00 Wita.

"Warung tempat jualan korban pada saat itu dalam keadaan terkunci," ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Rabu (25/10/2023).

Sekitar pukul 05.30 Wita, lanjut Ahmad, korban terbangun dan mencari handphone miliknya.

Namun, dia kaget karena handphone yang dia simpan tepat di sampingnya masih ada sebelum tidur.

"Saat korban terbangun lalu mencari Hpnya yang tersimpan di samping kepala namun korban terkaget dikarenakan hp tersebut tidak ada," lanjutnya.

Tambahnya, bukan hanya handphone, korban juga kehilangan barang-barang lainnya. Di antaranya tas yang berisikan yang hasil jualan.

Dituturkan Ahmad, Chaerun masuk ke indekos tersebut dengan cara membobol dan merusak gembok pintu warung.

"Pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu warung," Ahmad menuturkan.

Diungkapkan Ahmad, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan korban melaporkannya ke pihak berwajib.

Mendapatkan laporan terkait peristiwa itu, Ahmad dan anggotanya kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di Jalan Daeng Tata raya, Kecamatan Tamalate.

"Kemudian anggota cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan Chaerun," tuturnya.

Lebih lanjut kata Ahmad, saat berhasil mengamankan terduga pelaku dan mencoba melakukan pengembangan, terduga pelaku mencoba melarikan diri.

Dengan terpaksa, kata Ahmad, anggotanya melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali hingga melakukan tembakan terukur.

"Anggota memberikan tembakan peringatan ke arah atas sebanyak tiga kali. Namun, Chaerun tidak mengindahkan tembakan petingatan tersebut, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara," tandasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, Chaerun mengakui telah mengambil uang tunai sebanyak Rp35 juta dan 1 unit handphone android dengan cara masuk rumah pada tengah malam.

Bukan hanya itu, ditempat yang berbeda, Chaerun juga ternyata mengambil handphone android dengan cara membegal korban dan mengancam korban lalu mengambil handphone korban di saku motor.

Saat ini, Chaerun telah diserahkan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan