Pemilik Kendaraan di Makassar Pelit Bayar Denda Tilang

  • Bagikan
Pelanggaran Lalulintas di Jalan Perintis Kemerdekaan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Fenomena unik terjadi di kota Makassar, di mana sejumlah warga terlihat emoh membayar denda tilang yang mereka terima.

Ditlantas Polda Sulsel telah mengirimkan sekitar 1600 surat konfirmasi kepada para pelanggar, namun data terbaru menunjukkan bahwa baru 150 orang yang datang melakukan konfirmasi.

Sementara yang sudah datang di Ditlantas Polda Sulsel, dan yang sudah membayar hanya sebanyak 130 orang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani, mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat di kota Makassar masih sangat kurang.

"Kalau presentasi kesadaran masyarakat sendiri sesuai dengan data yang ada ini, baru sekitar 12 persen. Masih sangat rendah sekali untuk kesadaran masyarakat yang sudah dilakukan penindakan dan sudah mendapatkan surat," ujar Gani, Kamis (16/11/2023).

Dikatakan Gani, ada konsekuensi bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan surat konfirmasi yang dikirimkan oleh pihaknya.

"Konsekuensinya nanti ketika akan melakukan pengurusan surat-surat di Samsat terkait dengan perpanjangan STNK maka yang bersangkutan itu harus menyelesaikan dulu tilang ETLE," Gani menuturkan.

Gani berharap, para pengendara bisa lebih tertib dalam berlalulintas.

"Sesuatu yang terjadi di permasalahan lalulintas itu kan hanya ada tiga, kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan," bebernya.

"Tentunya harapannya, masyarakat itu taat kepada aturan lalulintas sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan terhin dari dari kecelakaan," tandasnya.

Untuk menyadarkan masyarakat terkait pelanggaran lalulintas, Gani mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan