Kasus Suap MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan

  • Bagikan
Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, JPU KPK, Wawan Yunarwanto, menyatakan tuntutan tersebut. Selain hukuman penjara, Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Dadan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang senilai Rp11.200.000.000 bersama dengan Hasbi Hasan, sekretaris MA saat itu.

Uang tersebut berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, yang tengah berperkara di MA.

Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi pengurusan perkara di MA agar sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

JPU KPK meyakini Dadan melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tindakan Dadan dianggap merugikan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan