Kasus Suap MA, Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan

  • Bagikan
Mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan, seperti keterangan yang berbelit-belit dari terdakwa dan keyakinan bahwa terdakwa menginginkan keuntungan dari tindak pidana. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan