"Pelaku usaha/produsen, yang merasa dirugikan oleh tindakan atau perbuatan influencer, punya hak penuh untuk menempuh jalur hukum," katanya menegaskan.
Menurut Muhammad, pemengaruh memang punya hak untuk menyampaikan pendapat atas produk atau jasa tertentu. Tapi menurutnya, publik juga perlu menyadari bahwa tak selamanya pemengaruh menyampaikan informasi yang benar dan dengan itikad baik.
"Mereka bisa juga salah, ataupun keliru," katanya menyebut pemerintah berkomitmen mendengar pengaduan konsumen terkait dengan perbuatan pemengaruh yang diduga melakukan penyimpangan untuk mencari keuntungan pribadi.
Video hoaks kandungan Bromat tinggi pada produk Le Minerale awalnya diumbar oleh akun ‘GV’ di platform Tiktok. Pada video berdurasi singkat itu, dia mengklaim bromat sebagai senyawa kimia yang seketika memicu kanker.
Tapi video tersebut tak menyertakan informasi yang bisa diverifikasi independen. Video juga seperti menggergaji reputasi Le Minerale lantaran produk besutan PT Tirta Fresindo Jaya tersebut digambarkan satu-satunya yang memiliki kandungan bromat lima kali di atas ambang batas aman.
Hal tersebut kemudian memunculkan spekulasi pemengaruh di balik video tersebut dengan sengaja melacurkan diri sebagai senjata digital marketing kompetitor Le Minerale. Dugaan ini menguat setelah Le Minerale mempublikasikan hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar Bromat pada produk perusahaan jauh di bawah ambang batas aman dan setelah Kementerian Komunikasi dan Informasi menerakan cap ‘hoaks’ pada konten video viral di platform Tiktok tersebut.