Diduga Palsukan BAP Saksi, Oknum Penyidik Polres Sidrap Diadukan ke Propam Polda Sulsel

  • Bagikan
Ayah tersangka kasus penganiayaan di Sidrap, Sarifuddin (Foto: Muhsin/fajar)

Untuk itu, menurutnya, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan oleh polisi.

"Saya sampai di Makassar, keadilan saya perlukan. SP3-nya anakku kapan itu diterbitkan. Tidak ada barang bukti, hasil visum hanya satu, tidak ada hasil visum parangnya, apakah ada darahnya korban atau tidak, tidak ada kejelasannya," harapnya.

Sementara, kuasa hukum keluarga Sarifuddin, Syamsul S Lapatta menuturkan hal senada kepada awak media.

"Ada oknum di Polres Sidrap yang kami yakini dan duga kuat terjadi kriminalisasi klien kami dengan beberapa tindakan yang menurut kami tidak profesional," kata Syamsul.

Syamsul menyebut, selama mendampingi kasus tersebut, dirinya belum pernah diperlihatkan oleh penyidik Polres Sidrap bukti hasil visum luka yang diduga dilakukan TK dan AB.

Ia juga bahkan menyebut penyidik membuat keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu dari seorang saksi bernama Awaluddin.

"Fakta otentik yang kami duga dipalsukan, berupa BAP terhadap saksi palsu yang menghasilkan BAP fiktif. Ternyata BAP ini dimasukkan dalam materi praperadilan dan mereka menang," tukasnya.

"Ini menjadi sesuatu yang tidak baik bagi pihak kepolisian, kami sangat mengecam adanya tindakan yang tidak profesional tersebut," lanjutnya.

Syamsul bilang, salah satu bukti yang memperkuat TK dan AB tidak terbukti melakukan penganiayaan lantaran berkas perkara keduanya belum pernah tembus ke kejaksaan atau P21.

Atas kasus ini, pihak keluarga TK dan AB sudah membuat laporan ke Bid Propam Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajanan Satreskrim Polres Sidrap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan