Tim Pengabdian Unhas Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online di SMAN 8 Pinrang

  • Bagikan
PENGABDIAN. Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diketuai Amaliyah, S.H., M.H. foto bersama SMAN 8 Pinrang di sela-sela edukasi hukum perlindungan konsumen dalam transaksi online, di Pinrang, akhir pekan lalu,

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama dengan SMAN 8 Pinrang, sukses mengadakan rangkaian program pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum sebagai implementasi tridarma perguruan tinggi.

Penyuluhan hukum yang mengambil tema “edukasi hukum perlindungan konsumen dalam transaksi online bagi siswa SMAN 8 Pinrang” itu, dilaksanakan di Aula SMAN 8 Pinrang pada (07/04) lalu. Kegiatan ini diawali sambutan dan laporan oleh Ketua Tim Pengabdian, Amaliyah.

“Pada dasarnya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai hukum perlindungan konsumen dalam transaksi Online sehingga siswa menjadi konsumen yang bijak dan cerdas dalam memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi” ujar Amaliyah yang juga merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH), akhir pekan lalu.

Amaliyah juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan salah satu tujuan pembagunan berkelanjutan/Suistainable Development Goals (SDGs), yaitu pendidikan berkualitas.

Selain itu, maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi pada layanan belanja secara online bagi pengguna aktif internet rata-rata berasal dari kalangan remaja atau pelajar. Sehingga kegiatan ini dapat menjadi edukasi yang bersifat preventif bagi para siswa dalam melakukan transaksi online.

Adapun pihak SMAN 8 Pinrang yang diwakili oleh Drs. Mansyur selaku Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat (Humas) menyampaikan apresiasi kepada Universitas Hasanuddin atas terselenggaranya kegiatan ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan