Tim Pengabdian Unhas Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online di SMAN 8 Pinrang

  • Bagikan
PENGABDIAN. Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diketuai Amaliyah, S.H., M.H. foto bersama SMAN 8 Pinrang di sela-sela edukasi hukum perlindungan konsumen dalam transaksi online, di Pinrang, akhir pekan lalu,

“Sebagai mitra (saya berharap) agar kegiatan yang sifatnya ilmiah seperti ini dapat dilakukan secara berkelanjutan agar para siswa paham akan hukum yang berlaku” ujar Mansyur.

Dalam kegiatan ini, seluruh peserta mendapatkan penyuluhan hukum yang menghadirkan dua orang narasumber dibidang akademisi yang menyampaikan persoalan dasar hukum dalam transaksi online, hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, serta bentuk-bentuk platform digital.

Selain itu, narasumber dibidang praktisi yang menyampaikan contoh-contoh kasus transaksi online, bentuk perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa baik secara litigasi maupun non litigasi. Pemberian materi dilakukan dengan menggunakan pendekatan customer awareness dan metode diskusi dengan pendekatan critical isu strategic.

Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh 50 orang siswa yang telah dipilih oleh pihak sekolah dengan kriteria sering melakukan belanja online. Nur Suryati, salah satu siswa yang hadir sebagai peserta dalam diskusi ini turut mempertanyakan persoalan data yang tergolong data pribadi yang Ia gunakan dalam melakukan transaksi online.

Untuk mengetahui tingkat pemahaman siswa, tim pengabdian memberikan pre-test sebelum kegiatan berlangsung, dan post-test pada sesi akhir diskusi. Selain itu, tim juga memberikan media banner dan poster untuk dipasang pada area sekolah agar siswa yang lain dapat membaca informasi tersebut.
Kegiatan ini terselenggara atas bantuan dan support dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Universitas Hasanuddin (LP2M Unhas).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan