Peringatan Bawaslu ke Kepala Daerah, Jangan Coba Mutasi Jelang Pilkada

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli

Pejabat bisa dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 juta (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6 juta (enam juta rupiah). "Jadi jelas tidak boleh lakukan mutasi, kecuali ada izin dari Menteri Dalam Negeri," tegasnya.

Arena Politisasi

Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Priyanto mengatakan, larangan mutasi jelang pilkada diatur dalam regulasi. Sudah eksplisit kewenangan kepegawaian termasuk larangan mutasi bagi kepala daerah atau Pj kepala daerah. Termasuk ancaman sanksi bagi kepala daerah maupun pj kepala daerah yang tetap melakukan pergantian pejabat.

Secara normatif, limitasi waktu enam bulan untuk melakukan mutasi berarti tanggal 22 Maret 2024 adalah batas akhir bagi kewenangan kepala daerah atau Pj kepala daerah untuk melakukan mutasi mandiri.

Setelah tanggal 22 Maret 2024, mutasi boleh dilakukan, tetapi harus memperoleh persetujuan menteri. Persetujuan menteri pun bisa sangat politis, sehingga regulasi ini tidak cukup melindungi masa depan karier ASN dari penetrasi politik.

"Secara prinsip, mekanisme mutasi terus menjadi arena politisasi. Dedikasi dan loyalitas pada pimpinan, termasuk jika pimpinan memiliki agenda politik bisa menjadi indikator untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan. Aspek meritokrasi belum menjadi nilai utama sehingga mutasi-mutasi jelang Pilkada sangat politis," kata Luhur, Jumat, 19 April.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan