FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) atau Interpol Polri telah mengeluarkan red notice terhadap dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berpura-pura menyelenggarakan program magang di Jerman, dikenal sebagai ferienjob.
"Update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice terhadap dua tersangka tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARA.
Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk ER alias EW (39); AE (37); AJ (52); SS (65); dan MZ (60).
Dua dari lima tersangka, yakni ER alias EW dan AE, berada di Jerman. Mereka sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
"Penyidik telah melakukan langkah-langkah proses penyidikan, baik penetapan DPO terhadap dua orang yang tidak hadir maupun terhadap tersangka yang ada di Jerman," ujar Trunoyudo.
Sebelum red notice diterbitkan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa mereka telah meminta pencabutan paspor kedua tersangka tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memohon pencabutan paspor, namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Imigrasi," kata Djuhandhani.
Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob di Jerman melaporkan masalah mereka ke KBRI. Program ini ternyata dijalankan di 33 universitas di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang dikirim.