LBH Serukan Keadilan bagi Mahasiswa Ditangkap Gegara Demo Hardiknas di Makassar

  • Bagikan
Oknum mahasiswa di Makassar diamankan Polisi (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta polisi memberikan akses bantuan hukum kepada 53 mahasiswa yang diamankan saat demo memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024.

Pendamping Hukum YLBHI - LBH Makassar, Hasbi Asiddiq mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih terus menutup ruang untuk akses bantuan hukum terhadap para demonstran.

“Kami sudah menunggu, pihak kepolisian belum memberikan akses layanan bantuan hukum kepada massa aksi yang ditangkap," ujar Hasbi kepada awak media, Jumat (3/5/2024).

Dikatakan Hasbi, secara aturannya, mereka yang diperiksa memiliki hak bantuan hukum untuk didampingi saat pemeriksaan.

"Ini adalah suatu bentuk pelanggaran hukum yang jelas dan terang dilakukan oleh Polrestabes Makassar,” cetusnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, total 53 mahasiswa yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diinterogasi pada Kamis (2/5/2024) malam.

Hasbi mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mata mahasiswa yang di lokasi kejadian melihat tindakan kekerasan aparat yang menyebabkan mahasiswa yang ditangkap mengalami luka lebam hingga berdarah.

"Diduga akibat kekerasan fisik atau pemukulan oleh aparat Kepolisian," sebutnya.

LBH Makassar, kata Hasbi, telah mengantongi informasi bahwa sebanyak 24 orang Mahasiswa dari Kampus Unismuh yang diserahkan ke Unit 1 Tipidum Polrestabes Makassar.

"Sedangkan mahasiswa dari UIN masih dalam proses identifikasi," bebernya.

Hal senada diungkapkan Lisa yang juga merupakan bagian dari tim hukum YLBHI - LBH Makassar. Ia mengatakan, tindakan Kepolisian yang melakukan pengejaran ke dalam kampus dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Massa aksi dan Warga disekitar titik aksi telah melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Kami telah melakukan negosiasi, dan telah memasukkan surat. Namun pihak Kepolisian tidak menanggapi,” kata Lisa.

Lisa bilang, tindakan penangkapan secara sewenang-wenang hingga dugaan kekerasan terhadap para mahasiswa merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar HAM.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, mengatakan, puluhan mahasiswa yang diamankan berasal dari berbagai kampus di wilayah Jalan Sultan Alauddin.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan ketegangan antara pihak berwenang dan demonstran, dipicu oleh berbagai isu yang diperjuangkan para mahasiswa.

"Kita masih tahan, totalnya 53, semuanya dua titik. (Mahasiswa yang diamankan) dari berbagai kampus," ujar Devi kepada awak media, Jumat (3/5/2024).

Dikatakan Devi, saat pihaknya melakukan pengamanan, mereka mendapati sebilah senjata tajam jenis badik yang tersimpan dalam tas salah satu mahasiswa.

"Yang jelas ada bawa Sajam (senjata tajam), kita amankan," Devi menuturkan.

Lanjut Devi, pembubaran itu terpaksa dilakukan karena masa aksi menganggu aktivitas masyarakat dengan menutup jalan hingga larut malam.

"Menganggu lalu lintas, banyak masyarakat yang mengeluh karena kan tutup jalan sampai malam," cetusnya.

Diakui Devi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Untuk mahasiswa yang kedapatan membawa badik, pihaknya bakal melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Yang ini kita masih pilah, yang lanjut, lanjut. Kita masih dalami," tandasnya. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan