Pansus Terumbu Karang Hadirkan KemenkumHAM Bahas Ranperda

  • Bagikan
Ketua Pansus Terumbu Karang, Andi Januar Jaury.

Namun yang ada adalah inisiatif pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghasilkan sebuah Perda yang menjadi dasar kebijakan kepala daerah nantinya untuk bisa tetap konsisten menghadirkan kebijakan. Pihaknya tidak ingin Perda yang dihasilkan selalu tersingkir hanya karena membiayai visi dan misi kepala daerah terpilih.

"Karena banyak yang terjadi sehingga saya berharap ada pendekatan proporsional visi misi kepala daerah tanpa mengurangi keberadaan perintah Perda yang ada di Sulawesi Selatan," tegasnya. Lanjutnya, arah perda ini memang konsepnya sudah ada sebelum kabupaten kota diberi kewenangan mengelola ruang laut 0 sampai 4 mil.

Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi, melalui ranperda ini merupakan upaya untuk mengembalikan lagi ke kabupaten kota. "Tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu meskipun Dinas Perikanan tidak punya kewenangan di laut, tetapi mereka sudah memiliki modul-modul," bebernya.

"Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen," ungkapnya.

Melalui perda ini akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang. Tidak hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten kota yang memiliki ruang sumber daya anggaran terbatas. Sehingga perda ini juga mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen desa, melalui Undang-undang Desa.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan