Tanggapi Pernyataan Kadis Terkait Dugaan Pembajakan Novel ‘Daeng Rioso’, Adi Arwan Tegaskan Hal Ini

  • Bagikan
Sampul novel karya Adi Arwan Alimin antara yang asli dan yang dituding bajakan.

FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Penulis novel "Daeng Rioso: Prahara Bumi Balanipa", Adi Arwan Alimin merespons balik pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Khaeruddin Anas.

Dia menegaskan bahwa pernyataan Kadis banyak hal yang keliru, bahkan disebutnya pembohongan publik.

"Apa yang disampaikan Pak Kadis itu tidak benar. Itu saya anggap pembohongan publik seorang pejabat," ujar Adi Arwan kepada fajar.co.id, Sabtu (13/7/2024) malam.

Adi Arwan mengatakan, dirinya tidak pernah membahas dengan pihak Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulbar mengenai rencana pencetakan atau pengadaan bukunya pada 2019.

"Kecuali kami menemukannya kemudian telah dicetak tanpa izin," tegasnya.

Dikatakan Adi Arwan, masalah tersebut telah ia sampaikan saat bertemu dengan Kadis sebelumnya, Darmawati, dan Kadis saat ini, Khaeruddin.

"Urusan pihak ketiga adalah urusan internal mereka sendiri, bukan urusan kami sebagai penulis atau penerbit karena kami tidak tahu," tukasnya.

Menurut Adi Arwan, DPKD Sulbar telah melakukan pembajakan tanpa izin dari penulis dan penerbit.

"Hal itu sudah saya sampaikan via Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Saya kira mereka sudah membacanya dengan jelas," ucapnya.

Mengenai dua kali upaya mediasi yang dibeberkan Khaeruddin, Adi Arwan tidak menampik hal tersebut. Hanya saja, ia meminta ganti rugi materil dan immateril.

"Benar mereka menawarkan kepada saya seperti apa yang dikatakan, tapi respons saya secara langsung saat pertemuan secara tegas bahwa saya menuntut ganti rugi materil dan immaterial," Adi Arwan menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan