Abuse of Power Syndrome Melemahkan Tenaga Pendidik

  • Bagikan
Lintang Ayu Taufiqoh (Kabid Hubungan Antar Lembaga Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palpasi))

Kasus-kasus semacam ini menunjukkan adanya pola kekuasaan yang tidak seimbang antara pihak yang memiliki otoritas, baik secara politik maupun hukum, dengan mereka yang tidak memiliki akses ke sumber daya dan kekuatan yang sama. Abuse of Power Syndrome, dalam hal ini, menjadi alat penindasan yang membahayakan nilai-nilai keadilan, dan berdampak serius pada dunia pendidikan di Indonesia.

Pertanyaannya kemudian, apakah fenomena seperti ini akan terus dibiarkan terjadi? Pendidikan adalah salah satu pilar utama pembangunan bangsa, dan guru adalah aktor kunci yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Sayangnya, ketika kekuasaan digunakan untuk mengintimidasi dan melindungi kepentingan pribadi, pendidikan pun terancam. Kasus guru honorer di Konawe Selatan harus menjadi cermin bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang semakin merajalela. Reformasi terhadap sistem hukum dan etika profesi sangat diperlukan, terutama dalam konteks perlindungan terhadap tenaga pendidik, agar kekuasaan tidak lagi menjadi alat untuk menekan yang lemah, tetapi digunakan untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya.

Fenomena ini harus segera mendapatkan perhatian lebih, bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari masyarakat. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai moral dan pendidikan, kita harus melindungi para pendidik dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memahami batasan kekuasaan mereka. Pemerintah harus memperkuat regulasi perlindungan bagi guru dan tenaga pendidik, terutama di daerah-daerah yang cenderung rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan