Supratman Andi Agtas: UU Ketenagakerjaan Baru Tak Perlu Lewat Prolegnas DPR

  • Bagikan
Supratman Andi Agtas. (INT)

Lebih lanjut, Enny menekankan UU baru tersebut untuk mencegah adanya masalah ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi atau substansi UU Ketenagakerjaan.

“(UU Ketenagakerjaan) dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan," pungkasnya. (jpg)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan