Dugaan Ketidaknetralan dan Ketidakprofesionalan Panwascam Warnai Tahapan Rekapitulasi Pilkada Jeneponto

  • Bagikan
Ilustrasi Pilkada. (int)
  1. Surat Nomor 011/HK.01.00/K.SN-22.10/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, terkait pemilih atas nama Sulaeman yang memilih di TPS 005 Tolo Barat dan TPS 004 Desa Paitana, Kecamatan Turatea.
  2. Surat Nomor 012/HK.01.00/K.SN-07.05/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024, terkait pemilih atas nama Aspar yang memilih di TPS 001 Tolo Selatan dan TPS 003 Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke.

Saiful menyebut kedua rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI, PSU di TPS hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu pemilih di TPS tersebut yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” jelasnya.

Tuntutan Tim Paslon Nomor 02

Tim hukum Paslon nomor 02 mendesak penyelenggara pemilu, termasuk Panwascam, untuk bertindak netral dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Saiful juga meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kabupaten Jeneponto. (Ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan