Bule Jerman Penguasa “Kampung Rusia” Ditangkap Polisi, Kuasai 34 Sertifikat Tanah Milik Warga Bali

  • Bagikan
BIKIN ULAH: Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., beberkan pelaku tersangka Bule Jerman, AF, 53, Jumat sore (24/1/2025). (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)

FAJAR.CO.ID -- Bule warga negara Jerman, Andrej Frey (53), ditangkap dan ditetapkan tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Bos Parq Ubud yang juga kerap disebut "Kampung Rusia" ini menguasai 34 sertifikat tanah milik warga di Tegalalang, Ubud, Gianyar, Bali.

Andrej Frey menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tommorow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali.

Penguasaan lahan pertanian oleh bule Jerman ini telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat maupun pemerintah. Betapa tidak, penguasaan lahan oleh bos Kampung Rusia itu telah menyebabkan kehilangan lahan produktif. Luas lahan yang hilang mencapai 1,845 hektare dari total 1.752 hektare lahan produktif.

Kapolda Bali Daniel Adityajaya mengungkapkan, peruntukan lahan seluas 1,8 hektare yang terdiri dari 34 sertifikat hak milik atau SHM tersebut akan digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud.

Rencana pembangunan Parq Ubud ini dinilai telah melanggar alih fungsi lahan, karena wilayahnya masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Selain itu, lahan yang akan dijadikan Parq Ubud juga masuk zona 3 alias perkebunan, serta zona pariwisata.

Nah, di Zona P1 ini sudah berdiri vila dan spa center. Juga dalam tahap pembangunan peternakan.

Hasil penyelidikan aparat kepolisian Bali, lahan seluas 1,8 hektare yang dikuasai bule Jerman itu ternyata telah dialihfungsikan secara ilegal dari lahan pertanian berkelanjutan.

Alih fungsi lahan produktif pertanian ini mengakibatkan kerugian bagi Gianyar. "Khususnya dalam menjaga keberlanjutan lahan produktif," ungkap Daniel.

Proses penyelidikan alih fungsi lahan yang melibatkan bule Jerman ini telah dilakukan sejak November 2024 lalu. Penyidik Polda Jatim memeriksa 33 saksi, termasuk camat, lurah, pemilik lahan, dan tiga ahli.

Satpol PP Gianyar sebelumnya telah menyegel sementara Parq Ubud pada November 2024 lalu, karena tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

Parq Ubud kemudian ditutup permanen pada Senin, 20 Januari 2025 lalu. Sempat terjadi kericuhan dan viral di media sosial saat proses penutupan Parq Ubud oleh petugas Satpol PP. Pengelola Parw Ubud awalnya menolak penyegelan tersebut.

Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia mengatakan, penutupan secara permanen Parq Ubud sesuai undang-undang dan peraturan daerah Kabupaten Gianyar. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan