Sudah Bergaji Besar, Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Skandal Korupsi Jiwasraya, Rugikan Negara Rp16,8 T

  • Bagikan
Kejagung menetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 Triliun-Istimewa-

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan terkait pengelolaan investasi yang berujung pada kerugian negara yang mencapai Rp16,8 triliun.

Abdul Kohar menambahkan, Isa Rachmatarwata kini telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Berdasar laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000," ungkapnya.

Terkait dengan kasus Jiwasraya, sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup, di antaranya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Selain itu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta beberapa pihak terkait lainnya juga menerima hukuman serupa.

Meski telah dijatuhi vonis, beberapa terdakwa, termasuk Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, mengajukan kasasi.

Namun, putusan kasasi tetap memperkuat vonis hukuman seumur hidup kepada mereka.

Dalam proses persidangan, keduanya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp10,7 triliun dan Rp6 triliun masing-masing. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan