Polda Banten Tangkap 11 Warga Padarincang Buntut Pembakaran Peternakan Ayam, Tim Advokasi untuk Demokrasi Surati Kapolri

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polda Banten untuk memulihkan kondisi masyarakat baik yang menjadi korban fisik maupun psikis sebagai dari tindakan anggota Polisi yang bertugas termasuk namun tidak terbatas pada saat penangkapan berlangsung;

Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Divisi Propam untuk memeriksa Kapolda Banten dan semua anggota Polisi yang terlibat melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat Padarincang, Banten;

Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memberikan perlindungan dan pemulihan kepada Masyarakat Kecamatan Padarincang, Banten baik yang menjadi korban maupun berpotensi menjadi korban dalam peristiwa tersebut;

Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menangkap 11 warga terkait dugaan pembakaran kandang ayam di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).

Sebetulnya insiden pembakaran ini terjadi pada pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara penangkapan dilakukan pada 7-8 Februari 2025 kemarin.

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Banten," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).

Adapun 11 tersangka tersebut diantaranya berinisial CS, DKK, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Ada juga santri di Pondok Pesantren Riyadusolihin. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan