Meskipun, Rusli tidak menampik bahwa beralih ke era digitalisasi mempunyai manfaat jangka panjang yang luar biasa.
"Karna terus terang kemampuang anggaranku juga terhatas. Kalau dipaksakan Rp75 juta sepertinya saya tidak akan anggarkan," tandasnya.
Rusli bilang, Desa Boddia siap menjalankan kebijakan tersebut jika pembicaranya dengan pihak Dinas PMD tidak berubah. Disesuaikan dengan kemampuan Desa.
"Tidak adaji masalah kalau nilainya sebesar itu," kuncinya.
Sementara itu, Kepala Desa Tamasaju, Abdul Aziz, menegaskan bahwa informasi terkait dugaan intervensi itu tidak benar.
"Saya tidak pernah ada Intervensi dari PMD," ujar Abdul Aziz.
Kata Abdul Aziz, program digitalisasi Desa memang sudah ia rencanakan sebelum adanya instruksi dari Dinas PMD.
"Ini bermanfaat skali untuk pelayanan masyarakat. Program Digitalisasi Desa ini juga selaras dengan visi misi Bupati Takalar," sebutnya.
Abdul Aziz bilang, tujuan dari program digitalisasi bisa memudahkan dan mempercepat pelayanan masyarakat.
"Di dalamnya itu ada perangkat keras dan lunak untuk pengelolaan website Desa," terangnya.
Bukan hanya itu, kata Abdul Aziz, program digitalisasi juga ini bermamfaat untuk mempromosikan potensi yang ada di Desa.
"Soal Intervensi dari Dinas PMD itu tidak benar, karena untuk program Digitalisasi Desa ini memang diamanahkan dalam PMK 108 tahun 2024 dan permendes nomor 02 tahun 2024," tegasnya kembali.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Takalar Andi Rijal Mustamin yang berupaya dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan respons.