Tugas TNI Bertambah, Kini Kawal Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

  • Bagikan
Anggota Komisi I TB Hasanuddin
  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
  3. Mengatasi aksi terorisme.
  4. Mengamankan wilayah perbatasan.
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
  7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
  10. Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Dengan penambahan tiga tugas baru dalam revisi RUU TNI, cakupan OMSP akan semakin luas. Salah satu prioritasnya adalah meningkatkan kemampuan pertahanan siber dan dukungan pemberantasan narkoba yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan