Hakim di Lingkaran Suap Kasus Ekspor CPO
Penetapan tiga hakim yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai tersangka, menyusul empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung lebih dulu.
Keempat tersangka sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan; dan pengacara Marcella Santoso. Adapun, Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima suap Rp60 miliar.
Total terdapat tujuh tersangka dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO yang menjerat korporasi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Profil Hakim Djuyamto
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia lahir di Sukoharjo, pada 18 Desember 1967.
Djuyamto meraih gelar sarjana dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992. Djuyamto menamatkan gelar masternya pada 2020 di bidang Ilmu Hukum dari almamater yang sama, UNS.
Belum lama ini, Djuyamto juga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UNS. Dia melaksanakan sidang promosi Doktoralnya pada 31 Januari 2025, dengan disertasi yang berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif.’
Berdasarkan situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). Djuyamto juga menjabat sebagai Humas pada PN Jaksel.