Saat ini, rata-rata gaji guru ASN golongan III antara Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan. Ironisnya, tidak sedikit gaji guru honorer di banyak daerah di Indonesia malah di bawah upah minimum regional atau UMR daerah tersebut.
Di sisi lain, alokasi anggaran APBN sebesar 20 persen juga belum sepenuhnya efektif menjangkau kebutuhan fundamental, salah satunya peningkatan kesejahteraan guru.
"Spending anggaran dua persen (dari PDB) saya kira bisa menjangkau itu, karena sekarang masih tersebar di mana-mana, tidak fokus," kata Juliyatmono.
Juliyatmono mendesak agar kebijakan pendidikan nasional benar-benar menempatkan guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia.
TPG Saja Masih Telat
Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru.
Salah satunya melalui pemberian tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hanya saja, tidak semua guru berhak mendapat tambahan penghasilan tersebut. Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) hanya diberikan kepada guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Sementara sertifikasi guru hanya salah satu syarat untuk menjadi penerima TPG. Guru-guru harus memenuhi banyak syarat lain, seperti memenuhi jumlah jam mengajar.
Fakta di lapangan, syarat jam mengajar ini kerap bersinggungan dengan guru-guru lainnya. Tidak sedikit guru yang pada akhirnya kebagian sedikit jam mengajar sehingga syarat jam mengajar pun tidak terpenuhi.
Fakta kedua dalam pemberian tambahan penghasilan bagi guru, pencairan TPG pun tak jarang telat atau molor dari jadwal yang telah ditentukan. Seperti saat ini, contohnya. Dimana Mei 2025 ini adalah batas waktu terakhir pencairan TPG.