Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bisa Terima Kompensasi Rp57 Ribu per Hari

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mulai tahun anggaran 2026, mahasiswa yang menjalani program magang di instansi pemerintahan berpotensi menerima kompensasi harian sebesar Rp57 ribu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM), yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025.

Kompensasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang kini diterapkan di seluruh kementerian dan lembaga. Kebijakan ini mencakup penyesuaian biaya honorarium, uang harian, hingga biaya rapat.

“Standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini,” ujar Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).

Meski nominal kompensasi sudah ditetapkan, Lisbon menegaskan bahwa pemberiannya tidak bersifat wajib. Keputusan untuk membayarkan uang saku kepada peserta magang akan bergantung pada kesiapan anggaran masing-masing instansi.

“Kita sih harapannya kementerian/lembaga nanti akan mengalokasikannya sehingga ini (uang saku mahasiswa magang) bisa diberikan. Tapi kalau pertanyaannya wajib apa enggak, ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Angka Rp57 ribu per hari ini ditetapkan sebagai batas tertinggi satuan biaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK 32/2025. Sebelumnya, belum ada standar biaya resmi terkait kompensasi bagi mahasiswa magang di lembaga pemerintah.

Selain menetapkan kompensasi magang, PMK 32/2025 juga menghapus satuan biaya untuk kebutuhan komunikasi yang dinilai sudah tidak relevan sejak berakhirnya masa pandemi. Uang saku untuk rapat tanpa menginap pun turut dihapus.

Ke depannya, hanya rapat yang disertai penginapan (fullboard) yang masih akan mendapatkan uang saku, yaitu sebesar Rp130 ribu per orang per hari.

Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas anggaran honorarium bagi pengelola keuangan di lingkungan kementerian/lembaga. Total pemangkasan mencapai Rp300 miliar, atau turun 38 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini menyasar pejabat seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan staf pengelola keuangan.

“Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk belanja barang, rapat-rapat ini masuk kategori belanja barang,” terang Lisbon.

Lisbon juga mengakui bahwa pengurangan kegiatan rapat fisik berpotensi berdampak pada sektor perhotelan di daerah. Meski demikian, pemerintah mendorong pelaksanaan rapat daring sebagai langkah efisiensi tanpa mengganggu kinerja.

Terkait potensi dampak ekonomi lokal akibat kebijakan ini, Lisbon menyatakan bahwa besarannya akan bergantung pada sejauh mana pemotongan anggaran dilakukan di tiap wilayah.
(Wahyuni/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan