Dulu Heboh Begal, Kini Diam-diam Dibebaskan, Pelaku Ternyata Adik Sendiri

  • Bagikan
Aiptu Noval saat menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara, Makassar

Setelah proses RJ disetujui, kata Agus, ia meminta jajaran Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” imbuhnya.

Untuk diketahui, RJ ini diikuti secara virtual dari Kejari Makassar oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Jaksa Fasilitator, dan jajaran Kejari Makassar.

Agus bilang, pada perkara ini tersangka Suardi alias Andi disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Usulan RJ ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal. Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak," terangnya.

Yang paling penting, kata Agus, tersangka dan korban merupakan saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ.

Sebelumnya diberitakan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana masih irit bicara terkait penembakan Aiptu Noval di Jalan Jalahong Dg Mattutu, Kelurahan Bara-barayya, Kecamatan Makassar, Sabtu (3/5/2025).

Arya menekankan bahwa kasus tersebut akan diekspose oleh Polda Sulsel dalam waktu dekat. "Jadi sementara yang terjadi memang ada anggota Polres Pelabuhan Makassar yang terkena tembak, tapi pendalamannya dilakukan oleh Polda nanti," ujar Arya kepada awak media, Selasa (6/5/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan