FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD menyebut bahwa kasus pidana korupsi yang menyeret mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan sesuatu yang membingungkan.
Meskipun ditegaskan Mahfud, apa yang diekspose oleh Kejaksaan ke publik mengenai kasus tersebut memang memenuhi syarat korupsi.
"Memenuhi syarat korupsi menurut UU secara legal formal. Karena korupsi itu artinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Mahfud dikutip dari unggahan akun X @ApriliaLin (21/7/2025).
Dikatakan mantan Cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024 ini, merugikan keuangan negara sudah menjadi sebuah pelanggaran hukum.
"Itu sudah jelas karena pada waktu itu ada aturan tidak boleh impor gula karena produksi melimpah," sebutnya.
Tidak berhenti di situ, kata Mahfud, Tom juga disebut memperkaya orang lain, dalam hal ini perusahaan yang digandeng dalam melakukan impor gula.
"Ada perusahaan yang mendapat keuntungan dari situ. Tidak memperkaya diri tapi merugikan keuangan negara. Sudah dihitung kan oleh Kejaksaan," Mahfud menuturkan.
"Karena ada ini maka negara rugi sekian, sudah dihitung juga. Jadi memenuhi syarat untuk ditersangkakan korupsi," tambahnya.
Ia kemudian melihat pada sisi lain, kasus tersebut terkesan membuat bingung lantaran dimulai dari Tom Lembong, bukan pada Menteri yang paling baru menanggalkan jabatannya.
"Kenapa kok mulainya dari Tom Lembong, harusnya mulai dari yang terdekat. Tahun 2023, 2021," tandasnya.
"Itu kan Menterinya ada tuh. Dan, melakukan hal yang sama dan lebih besar. Kenapa yang ini dibiarin?," kuncinya.