FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Aero (AMARA) menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (24/7/2025) untuk menyuarakan keadilan mengenai permasalahan di perumahan Aerohome Estate.
Majelis hakim menyatakan PT Aero Multi Karya, developer perumahan Aerohome Estate telah pailit. Hal itu akan berdampak pada nasib warga perumahan, dimana 135 dari total 140 unit rumah terancam disita dan dilelang.
"Ini bentuk protes moral dan perlawanan sipil atas terjadinya praktik ketidakadilan hukum yang nyata dirasakan seluruh korban dan rakyat kecil dalam perkara kepailitan PT Aero Multi Karya," kata Koordinator Aksi AMARA, Muh Fajar Nur.
Ada empat poin utama yang menjadi tuntutan AMARA dalam aksi damai ini.
Pertama, pihaknya mendesak agar putusan pailit terhadap developer perumahan Aerohome Estate segera dianulir. Musababnya, putusan itu terkesan sepihak dan mengabaikan suara pihak-pihak yang berkaitan.
"Anulir segera putusan pailit sepihak yang jelas-jelas dibuat dengan mengabaikan suara mayoritas kreditur dan debitur," tegas Fajar.
Kedua, AMARA meminta agar kriminalisasi terhadap rakyat kecil dihentikan. Hal itu merujuk pada persoalan hukum yang timbul terhadap perumahan, padahal para pemilik rumah rata-rata telah melunasi kewajibannya.
"Ya bukan kami yang harus menanggung risiko atas kelalaian dan ketidakadilan proses hukum," tuturnya.
Ketiga, massa meminta agar pihak berwenang membuka ruang mediasi PKPU maksimal 270 hari. Hal itu sebagaimana aturan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004, demi penyelesaian adil tanpa gejolak sosial lebih luas.
Keempat, AMARA menuntut transparansi dan audit tuntas seluruh alur putusan agar tidak ada lagi korban perumahan mangkrak, khususnya di Sulsel.
Diberitakan sebelumnya, pihak kreditur dan debitur perumahan Aerohome Estate sebelumnya telah menyatakan sikap atas putusan pailit dari pengadilan.
Sebagian besar pemilik rumah maupun pengembang perumahan telah menyiapkan upaya hukum lanjutan.
Musababnya, kedua belah pihak sejatinya menginginkan permasalahan perumahan diselesaikan lewat skema perdamaian.
Adapun langkah hukum itu, antara lain yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), pengaduan etik kepada Dewan Kehormatan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), laporan ke Komisi Yudisial, laporan ke Badan Pengawas MA, hingga laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).