FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Maria A. Alkaf, turut memberikan komentarnya mengenai kabar rekening yang tidak digunakan dalam jangka tiga bulan akan dibekukan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
"Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara," sesal Maria di X @MariaAlkaff_ (29/7/2025).
Bukan hanya itu, Maria semakin dibuat geleng-geleng kepala sebab kebijakan baru juga disebut akan menyasar tanah yang menganggur.
"Tanah nganggur 2 tahun disita negara, kamu nganggur bertahun-tahun, negara tidak peduli," cetusnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, angkat suara soal kabar adanya aturan baru yang disebut-sebut memungkinkan pembekuan rekening bank yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Hotman menegaskan bahwa jika kabar tersebut benar, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi warga negara.
"Katanya ada peraturan baru, apabila nyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK," kata Hotman dikutip dari videonya yang beredar, Selasa (29/7/2025).
Dikatakan Hotman, jika aturan tersebut benar-benar diterapkan, maka akan menyulitkan banyak rakyat kecil.
Bahkan, bisa berdampak serius bagi masyarakat yang awam terhadap dunia perbankan.
"Nanti untuk mencari kerja bakal repot. Saya belum jelas, apakah dasarnya peraturan apa? Bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?," Hotman menuturkan.
Hotman mencontohkan seorang ibu di kampung yang membuka rekening dengan bantuan anaknya, namun jarang menggunakannya.
"Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya buka rekening di bank, dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya. Masa rekeningnya harus dibekukan?," ucapnya.
Dengan nada tinggi, Hotman menyebut bahwa pembekuan rekening pasif tanpa dasar pidana merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.
"Itu kan melanggar hak asasi! Bapak-bapak (pejabat) tidak berhak membekukan rekening orang kalau memang dia tidak pakai rekeningnya. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang," tegasnya.
Oleh karena itu, Hotman mendesak agar aturan tersebut, jika benar ada, segera dicabut demi keadilan bagi rakyat kecil.
"Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar HAM dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata," tandasnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru menambah beban masyarakat.
"Sekali lagi, pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri!," kuncinya.
(Muhsin/fajar)