FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Polemik royalti pemutaran musik di ruang publik terus menggelinding. Terbaru, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan pengenaan royalti bukan hanya untuk lagi.
Itu diungkapkan langsung Ketua LMKN Dharma Oratmangun. Ia menegaskan suara burung hingga suara alam juga bisa kena royalti.
"Sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apa pun, itu ada hak dari produser fonogramnya. Produser yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio," kata Dharma, Minggu (3/8/2025).
Celah bahwa musik atau lagu barat tidak terkena royalti. Menurutnya tidak menjamin.
“Kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat atau lagu tradisional itu wajib membayar hak cipta," terangnya.
Ia menjelaskan, LMKN ada di masing-masing negara. Tiap negara, LMKN-nya saling berkoordinasi
"Jadi, pakai lagu luar negeri pun harus bayar royalti melalui LMKN," ucap Dharma.
Ia pun menyarankan agar pelaku usaha seperti cafe membayar royalti. Jika memang ingin memutar musik.
"Iya itu kan kami collab dengan LMKN yang ada di masing-masing negara. Jadi, imbauannya itu adalah pakai aja musik, bayar royalti, selesai," sambungnya.
(Arya/Fajar)