FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada sejumlah terpidana di Indonesia pada momentum hari Kemerdekaan RI, mendapat apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Apresiasi itu diberikan masyarakat khususnya amnesti dan abolisi yang diberikan kepada tokoh yang dinilai memang menjadi korban dari sebuah proses peradilan yang tidak adil, atau korban kriminalisasi.
Tokoh yang dipersepsikan masyarakat sebagai korban kriminalisasi dan korban peradilan sesat yang mendapat amnesti dan aboliasi dari presiden seperti mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tokoh lain yang mendapat amnesti dan tidak kalah mendapat perhatian adalah terpidana kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Dia juga termasuk dalam daftar yang mendapat pengampunan (amnesti) dari Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti yang diterima itu mengacu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, tertanggal 1 Agustus 2025. Nama Gus Nur termasuk di antara ribuan orang yang mendapat amnesti dari presiden.
Merespons hal itu, politikus Partai Demokrat, Benny K Harman mengaku masih banyak pihak yang bertanya tentang amnesti dan abolisi dari presiden tersebut.
"Ada yang bertanya. Apakah semua yang selama ini menjadi korban kriminalisasi dan korban peradilan sesat juga akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo?," kata Benny K Harman dalam ciutannya di media sosial.