FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong belum sepenuhnya puas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Terbukti, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Senin (4/8), melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA). Hakim yang dilaporkan itu masing-maisng; Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, kliennya ingin ada evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak.
"Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.
Zaid menjelaskan, laporan dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Salah satu yang jadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurutnya selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, namun, mengedepankan asas presumption of guilty. Sehingga Tom Lembong seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan.
Zaid juga mengatakan selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP.
Atas laporan itu, Mahkamah Agung (MA) mengaku segera memanggil tiga hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mereka akan dimintai klarifikasi,