FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong belum sepenuhnya puas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Terbukti, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Senin (4/8), melaporkan tiga hakim, yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus importasi gula, ke Mahkamah Agung (MA). Hakim yang dilaporkan itu masing-maisng; Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebut, kliennya ingin ada evaluasi dan koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia bisa dirasakan oleh semua pihak.
"Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum," kata Zaid di gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Senin.
Zaid menjelaskan, laporan dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Salah satu yang jadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurutnya selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent, namun, mengedepankan asas presumption of guilty. Sehingga Tom Lembong seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan.
Zaid juga mengatakan selain melapor ke MA, pihaknya juga akan membuat laporkan Komisi Yudisial, Ombudsman dan BPKP.
Atas laporan itu, Mahkamah Agung (MA) mengaku segera memanggil tiga hakim yang menyidangkan perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mereka akan dimintai klarifikasi,
Pemanggilan terhadap para hakim yang memimpin persidangan tersebut adalah tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan kuasa hukum Tom Lembong terhadap ketiga hakim tersebut.
Meski demikian Yanto belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan ketiganya akan dipanggil untuk klarifikasi. "Pemanggilan terhadap ketiga hakim tersebut adalah kewenangan Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto.
Diketahui, Tom Lembong dijerat dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB. (fajar)