Kuota Haji Tambahan 2024 Disorot, KPK Minta Keterangan Yaqut

  • Bagikan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto Antara:Muhammad Iqbal)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penelusuran dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota haji tambahan tahun 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Marwan menyusul langkah KPK yang memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyelidikan perkara tersebut.

"Itu bukan ranah kami lagi, sudah ranah KPK," kata Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/8).

Marwan menjelaskan bahwa DPR, melalui Panitia Khusus (Pansus) Haji, telah menyusun dan menyerahkan kesimpulan serta rekomendasi terkait pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satu poin yang menjadi sorotan Pansus adalah distribusi kuota haji tambahan yang disebut tidak menjadi objek pengawasan.

Kala itu, Pansus menilai pembagian tambahan kuota haji 2024 berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Marwan menambahkan bahwa hasil temuan Pansus seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

"Kami, kan, merekomendasikan. Bila ada pelanggaran, ya, urusan aparat penegak hukum," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan agenda tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025. Konfirmasi serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan