Penangguhan Penahanan Bos First Travel Terancam Gagal

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Upaya permohonan pengajuan penangguhan penahanan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, terancam tak terealisasi.
Sudah empat hari penangguhan penahanan diajukan, tapi hingga saat ini pihak Bareskrim Polri belum juga memberikan jawaban terkait permohonan tersangka.
"Iya, benar ada (surat permohonan penangguhan). Belum ada rencana dikabulkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak, saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).
Herry menambahkan, penyidik masih memerlukan keterangan dari kedua tersangka. Apalagi, kasus ini masih tergolong baru diusut. "Kami masih harus memeriksa lagi," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Deski, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak empat hari lalu. Deski beralasan, kliennya memiliki bayi yang membutuhkan asupan ASI.
"Bu Anniesa itu kan baru melahirkan tiga minggu dan masih menyusui. Jadi (penangguhan penahanan) dilihat dari sisi kemanusiaannya," kata Deski saat dikonfirmasi, kemarin (14/8/2017).
Sedangkan alasan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Andika karena kooperatif dalam penyidikan. Dia berharap penangguhan keduanya bisa dikabulkan.
"Sudah diterima polisi, dan sedang dikaji. Masih menunggu jawabannya, lagi pula kan masih tahap penyidikan," demikian Deski. (wid/rmol/fajar)