KPK Panggil Setnov Senin Depan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Setelah menjadikannya tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP) pada 17 Juli 2017, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyampaikan bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Novanto dua hari yang lalu. "Surat undangan untuk diperiksa sudah dikirim dua hari yang lalu," kata Agus kepada wartawan KPK, di Jakarta, Jumat (8/9). Agus mengatakan, Novanto akan diperiksa pada Senin depan (11/9) dalam status tersangka. "SN (Setya Novanto) akan diperiksa Senin 11 September 2017," terangnya. Penjadwalan pemeriksaan tersebut hanya berbeda satu hari dengan jadwal sidang praperadilan yang diajukan pihak Novanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua Umum Partai Golkar itu mendaftarkan gugatan atas penetapan tersangka dalam korupsi E-KTP ke PN Jaksel pada 4 September 2017. Ia dijadwalkan menjalani sidang praperadilan pertama pada Selasa (12/9). [ald]
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan