Ini yang Bisa Gugurkan AS Tamrin Sebagai Peserta Pilkada 2018

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, BAUBAU – Kepala Daerah yang bakal kembali bertarung dalam Pilkada 2018 untuk periode kedua dilarang keras melakukan mutasi dilingkup pemerintahan. Itu telah diatur secara tegas dalam UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam UU No 10/2016 dalam Pasal 71 ayat 2 mengatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota maupun wakilnya masing-masing dilarang melakukan penggantian pejabat, 6  bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Ketua Panwas Kota Baubau, Yusran Elfar Gani mengatakan, selain aturan tersebut diatur dalam UU No 10/2016 juga diatur dalam Peraturan KPU No. 15/2017 tentang larangan bagi petahana untuk melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum masa penetapan calon. “Kalau kita lihat dalam regulasi yang diterbitkan oleh KPU mengenai tahapan itu, maka tahapan penetapan calon itu 12 Februari 2017, kalau ditarik mundur kebelakang kurang lebih 12 Agustus 2016. Jadi antara tanggal itu tidak boleh ada mutasi terkecuali ada izin dari Kemendagri,” ujar Yusran usai menggelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja 2018 dalam Rangka Pengamanan Pemilukada Serentak 2018 di Wilayah Hukum Polres Baubau, Selasa (2/1/2018) bertempat di Aula Mapolres Baubau. Sebelumnya, Wali Kota Baubau AS Tamrin melakukan mutasi terhadap 44 pejabat lingkup Pemkot Baubau pada 7 November 2017 lalu. Menanggapi hal itu, Yusran mengungkapkan bahwa sudah ada izin tertulis dari Kemendagri yang mengizinkan untuk melakukan mutasi. “Kalau mutasi jabatan kemarin sudah ada izin dari Kemendagri, makanya diperbolehkan. Tapi kalau tidak ada izin, itu sanksinya berat bagi calon petahana, kalau dia sudah menjadi calon bisa dibatalkan pencalonannya, kalau sudah dilantik maka dibatalkan pelantikannya,” tegasnya. Ia menjelaskan, lahirnya Pasal tersebut untuk mencegah bagi calon petahana untuk tidak melakukan mutasi untuk kepentingan politik yang dapat merugikan pasangan calon yang lain. Selain itu, program-program pemerintah yang kemudian dijadikan sebagai bahan kampanye juga diatur dalam UU. “Misalnya ada program pemerintah tentang bantuan-bantuan sosial. Itu program pemerintah dan tidak boleh digunakan oleh petahana untuk mengklaim bahwa program itu merupakan program petahana. Kalau itu juga terjadi dilakukan 6 bulan sebelum pilkada makan kita berikan sanksi yang sama, pembatalan,” tukasnya. [caption id="attachment_275490" align="alignnone" width="300"] Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Maasra Manarfa[/caption] Untuk itu, Panwaslu Baubau disetiap sosialisasi petahana maupun kandidat yang lain, pihaknya selalu menurunkan anggota Panwascam untuk memantau setiap kegiatan. Yang perlu diperhatikan yakni terkait bantuan sosial yang disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Misalnya dalam sosialisasi petahana sampaikan bahwa ini bantuan saya punya program untuk masyarakat, kalau kalian mau seperti ini terus maka pilihlah saya, mungkin gambarannya seperti itu. Menggunakan program pemerintah yang bukan kewenangan dia untuk mengklaim itu tidak boleh, karena program pemerintah seperti itu bukan milik pribadi,” ujarnya. Yusran mengungkapkan bahwa sampai saat ini pelanggaran seperti itu belum terjadi. Namun, pihaknya tetap terus malakukan pemantauan dilapangan. “Selalu kita sampaikan kepada pemerintah untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti itu. Karena itu dampaknya sangat luar biasa, termasuk pelanggaran money politik,” tutupnya. Sementara Ketua KPUD Kota Baubau, Dian Anggraeni menjelaskan pihaknya sampai saat ini menunggu rekomendasi dari Panwaslu jika memang terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bakal pasangan calon. “KPU sifatnya menunggu rekomendasi jika ada pelanggaran. Apakah petahana melanggar atau tidak, itu di pihak Panwas yang berperan. Dalam ketentuan UU sudah diatur, jadi sepanjang ketentuan itu dilanggar atau tidak itu kewenangan Panwas, kami hanya menindaklanjuti,” ujarnya. Dian sendiri tidak menampik jika memang terjadi pelanggaran terkait dengan Petahana melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa penetapan calon kepala daerah, maka sanksi yang diberikan adalah pembatalan sebagai calon maupun calon terpilih. “Kalau sanksinya dia dibatalkan dari pencalonannya maka kami lakukan pembatalan. Jadi, KPU sifatnya menindaklanjuti rekomendasi Panwas,” tutupnya. (Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan