HYF-Ahmad Daftar ke KPU, Dikawal Ribuan Simpatisan

  • Bagikan
[caption id="attachment_277392" align="alignnone" width="300"] Proses verifikasi berkas dukungan bakal pasangan calon HYF-Ahmad. Foto: Ist[/caption] Ditempat yang sama, Komisioner KPU bidang Divisi Teknis, Ijidman, menjelaskan proses penyerahan dukungan partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik terlebih dahulu menyampaikan teknis dalam proses pendaftaran. Dikatakan, di setiap dokumen pendaftaran nantinya wajib ditandatangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai-partai pengusung. “Kami menyampaikan soal teknis. Parpol mendaftarkan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, secara teknis menjelaskan seluruh dokumen pencalonan wajib ditandatangani ketua umum Parpol,” ujarnya. Pantauan fajar.co.id, setelah penyerahan berkas pasangan calon kepada KPU Baubau, selanjutnya dilakukan verifikasi awal, apakah berkas yang di serahkan ke KPU saat pendaftaran sudah lengkap atau belum. Hingga berita ini diturunkan, tim verifikasi yang juga melibatkan Panwaslu Kota Baubau masih melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas bakal pasangan calon HYF-Ahmad. (Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan