BKIPM Lepasliarkan Hasil Karantina Komoditi Laut

"Aturan ini menyatakan pada bulan Desember sampai Februari, kepiting bertelur diatas 200 gram bisa dilalulintaskan. Sebaliknya, kepiting bertelur dilarang untuk diperdagangkan pada bulan Februari sampai Desember. Selain itu, untuk kepiting hasil budidaya yang dikirim harus disertai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) dari dinas kabupaten/kota setempat," jelas Sitti. (sul/fajar)