KPU Pusat: Tanpa Surat Keterangan Tidak Pailit Saat Pendaftaran, Dipastikan tak Sah

  • Bagikan
"Syarat calon tersebut wajib ada dan sah atau tidaknya akan diteliti pada masa penelitian. Jika tidak ada secara fisik termasuk syarat calon (yakni surat tidak pailit) maka itu tidak sah,” ujar Ilham. Pilkada serentak 2018 akan digelar di 171 daerah. Pilkada ini diikuti oleh 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan