Pentolan Grup Saracen Divonis 10 Bulan Penjara

Selain itu, Jasriadi juga dituduh melakukan akses ilegal terhadap akun FacebookSri Rahayu Ningsih yang sudah disita Mabes Polri.
Ia mendapat mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada tanggal 5 Agustus 2017. Akun itu dikaitkan Jasriadi pada sejumlah orang.
Beberapa status tersebut diubah, seperti Adakah keadilan di negeri ini, Mati satu tumbuh seribu dan memuat tiga gambar screenshot Ahok.
Semua perbuatan itu dilakukan Jasriadi di rumah terdakwa di Jalan, Kasa, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tujuan terdakwa mengakses akun Sri Rahayu Ningsih untuk mengetahui informasi tentang penangkapan Sri oleh polisi.
Sebelumnya, banyak berita yang menyebutkan kalau Jasriadi memulihkan akun Sri Rahayu Ningsih untuk melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.
Tindakan itu dilakukannya karena dibayar untuk menjatuhi karakter seseorang. Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 8 Agustus 2017. Sebelumnya, Mabes Polri juga menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam Grup Saracen.
Polisi juga menangkap admin Muhammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun FacebookSaracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.
Sementara Harsono, sudah divonis oleh majelis hakim selama 2 tahun 8 bulan. Hukuman yang dijatuhi terhadapnya, dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama empat tahun.
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). (fajar/JPC)