Beda Nasib dengan PLTB Sidrap, PLTMH Lutim Justru Bermasalah, Ini Buktinya!

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - PLTB Sidrap selama ini mampu menjadi kebanggaan rakyat Sulsel. Namun, bagaimana nasib di PLTMH di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel? Mega proyek kedua daerah tersebut beda nasib, sebab proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berada di Luwu Timur menelan anggaran negara sebesar Rp 29 miliar itu masih jelas bermasalah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari total sembilan titik lokasi pembangunan proyek, namun hanya dua titik saja yang berfungsi dan sampai saat ini tak bisa difungsikan. Menanggapi hal tersebut, Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) tuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek itu. "Kami akan menyurat ke KPK agar kasus ini segera diambil alih karena baik Kejati Sulselbar maupun Kejari Malili sama sekali tak memperlihatkan progres perkembangan penyelidikan padahal kasus ini sangat jelas," ucap Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, Minggu (19/8/18). Kasus yang awalnya ditangani oleh Kejari Luwu Timur sejak 2010, harus diambil alih penanganannya oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar karena tidak menemui titik terang. Namun, sangat tragis sebab hingga saat ini juga belum ada kejelasan kapan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam laporan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan sebelumnya diduga pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Karena, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan. Proyek PLTMH Lutim tersebar di sembilan Kecamatan dan menggunakan dana sharing APBN dan APBD Luwu Timur. Terkhusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH yang terdapat di Kecamatan Bantilang dan di Kecamatan Mahalona. Sementara, tujuh titik PLTMH lainnya menggunakan dana APBD Lutim masing-masing berlokasi di Desa Cendana Kecamatan Burau, Desa Batu Putih Kecamatan Burau, Desa Mahalona Kecamatan Towuti, Desa Mantadulu Kecamatan Angkona. Selain itu, ada pula di Desa Nuha Kecamatan Nuha, Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutan, dan PLTMH non blok berada di Kecamatan Kalaena. Atas kasus tersebut, Kejaksaan pun didesak untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Lutim pada tahun 2009. (ade/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan