Gaji ASN Naik, DAU Daerah Juga Meningkat

  • Bagikan
Lanjut Firmanza, DAU adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom provinsi, kabupaten, kota. Digelontorkan setiap tahun sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Kenaikan juga terjadi pada Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kota Palopo di tahun anggaran 2018. Dana insentif daerah untuk Kota Palopo tahun 2018 sebesar Rp10.250.000.000. Ada kenaikan dibanding tahun 2017 yang hanya Rp7.500.000.000. ”Jadi kenaikannya sebesar Rp2.750.000.000,” sebut Firmanza. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terdiri dari DAK Reguler dan DAK Penugasan. DAK Reguler sebesar Rp109,45 miliar, dana DAK Penugasan Rp48,956 miliar. Untuk DAK non Fisik sebesar Rp60.397.428.000 untuk membiayai PAUD, Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru, Bantuan Operasional Kesehatan, Bantuan operasional KB, dan Administrasi Kependudukan. Sehingga dengan adanya kenaikan gaji 5 persen untuk pegawai di tahun anggaran 2019, membuat DAU untuk Kota Palopo juga meningkat Rp25 miliar dari DAU 2018. Belanja Pegawai Sebelumnya, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, menyatakan ada 58 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 60 persen, yang salah satunya Kota Palopo. Dengan anggaran lebih banyak habis untuk belanja pegawai daripada pembangunan, membuat daerah tersebut kemungkinan tidak akan menerima formasi CPNS 2018. Namun, hal ini ditepis Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante. Dikatakannya, 58 daerah ini dimasukkan dalam zona merah. Daerah-daerah ini nantinya akan diredistibusi pegawainya, karena belanja pegawainya dianggap terlalu besar.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan