Habisi Nyawa Rekannya, Tiga Pelajar Mamuju Ditangkap Polisi, Satu Masih Buron

Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres “Metro” Mamuju, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 170 ayat (1) ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman lebih dari 5 (lima) tahun penjara.(*)