Eksepsi Mantan Ketua DPRD Enrekang Ditolak Hakim

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Eksepsi yang dilayangkan mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang, dalam perkara kasus dugaan korupsi bimtek Enrekang tahun 2015-2016 harus ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Rusianto, semua poin-poin eksepsi terdakwa Banteng Kadang ditolak. Hakim dalam pertimbangannya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah sah secara hukum.
“Majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum telah sah menurut hukum,” ujar Agus di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (14/2).
Hakim juga menolak eksepsi Banteng yang keberatan dengan surat dakwaan jaksa yang hanya menersangkakan dirinya bersama dua wakilnya di DPRD Enrekang. Menurut Banteng, seharusnya seluruh anggota DPRD Enrekang juga ditersangkakan dalam perkara ini. Sebab semuanya ikut mengikuti kegiatan bimtek.
Namun, Agus selaku ketua majelis hakim mengungkapkan bahwa eksepsi itu keliru. Karena berdasarkan barang bukti yang ada, hanya Banteng Kadang lah yang menandatangani proyek ini.
“Sehingga majelis hakim menilai eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, ditolak,” kata Agus.
Lebih jauh, Agus dalam pertimbangannya juga menolak poin eksepsi Banteng yang tidak mengakui hasil audit kerugian negara dari BPKP Sulsel. Dalam hasil audit BPKP Sulsel, kerugian negara ditemukan mencapai Rp3 miliar.
Banteng tidak menerima kerugian tersebut, lantaran dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya ada Rp402 juta kerugian negara yang seluruhnya sudah dikembalikan Banteng.