Eksepsi Mantan Ketua DPRD Enrekang Ditolak Hakim

  • Bagikan
ILUSTRASI
Namun, menurut hakim, meski ada perbedaan antara audit BPKP Sulsel dan BPK RI, JPU tidak mesti berpatokan pada satu lembaga audit untuk menindaklanjuti perkara. “Hasil audit BPKP dapat dijadikan sebagai dasar alat bukti kerugian negara oleh penyidik. Pada prinsipnya BPKP dapat melakukan perhitungan kerugian negara,” pungkas Agus. Dengan ditolaknya eksepsi Banteng, maka ia wajib menjalani proses persidangan perkara bimtek Enrekang ini hingga selesai. Aliyas Ismail selaku kuasa hukum Banteng Kadang, menghargai apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Hanya saja, ia menuturkan bahwa dari sisi hukum yang dituangkan dalam eksepsi, itu merupakan hal yang prinsip. “Bahwa prinsip azas sama di muka hukum, baik dalam penegakan hukum itu harus dijamin,” tandasnya. Tapi faktanya, mulai dari penyidikan sampai proses penuntutan ini, menurut Aliyas ada tindakan-tindakan diskriminatif. “Fakta yang dipersoalkan dalam kasus ini hanya unsur pimpinan saja,” tandasnya. Sementara pada kenyataannya seluruh anggota dewan, di DPRD Kabupaten Enrekang, juga mengikuti kegiatan bimtek itu. Sehingga secara logika kalau itu dianggap salah. Berarti semuanya harus dimintai pertanggungjawabannya juga. ”Artinya, dalam penanganan perkara ini ada diskriminasi atau tebang pilih. Tapi nanti semua itu kita akan lihat faktanya di persidangan. Akan kita buktikan dari keterangan saksi-saksi,” ujarnya. (mat/bkm/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan