Bocah SD Tewas Tenggelam di Kolam Tambang, Korbannya Bertambah 34 Orang

  • Bagikan
Jatam Kaltim mencatat pada 21 Oktober 2018, Alif Alfaroci (16) tewas di kolam yang diduga berada di konsesi PT Trias Patriot Sejahtera Desa Rapak Lambur atau Mangkurawang. Menyusul, anak tewas lagi di kolam yang masuk konsesi PT Bukit Baiduri Energi di Desa Bukit Raya Tenggarong Seberang pada 4 November 2018. Korban ketiga yang tewas di kolam tambang pada masa Isran menjabat Gubernur yaitu Nurul Huda Aulia di kolam ilegal mining berada di Rapak Dalam Samarinda Seberang pada 20 November 2018. Dan terakhir, Rizki Nur Aulia yang tewas di Desa Bunga Jadi Muara Kaman. Rupang bercerita tiga hari pasca korban meninggal dunia, pihaknya baru mendapat kabar tersebut. Penyebab tewas almarhumah ini hampir sama kasus-kasus sebelumnya. "Kasusnya hampir sama. Ada anak-anak bermain di sekitar kolam tambang. Kemudian, anak ini tenggelam. Karena lokasi kolam tambang yang jauh, kami agak sulit menerima informasi terbaru kejadian ini," ujar Rupang. Menurut Rupang, Gubernur Kaltim dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sudah lalai dan tidak menjalankan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sehingga terjadinya kerusakan lingkungan dan hilangnya nyawa manusia telah melanggar Pasal 359 KUHP maupun Pasal 112 UU PPLH. (prokal)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan