Action Figure Milik Zumi Zola Dilelang Rp45 Juta

  • Bagikan
Informasi lelang dapat dilihat di situs resmi KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/982-pengumuman-lelang-eksekusi-barang-rampasan-kpk-12-juni-2019. Untuk diketahui, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli divonis enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga mencabut hak politik Zumi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Cabuli 19 Siswanya, Guru SMK Ini Diganjar 9 Tahun
Majelis hakim menilai, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga disebutkan menerima USD 177.000 dan SGD 100.000. Selain itu, Zumi menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang USD 147.300 dan satu unit Toyota Alphard. Zumi pun menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar, USD 30.000 dan SGD 100.000. Zumi juga disebutkan menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya. Tak hanya itu, majelis hakim pun menilai Zumi terbukti melakukan suap kepada 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Harga Cabai Anjlok di Jeneponto, Begini Langkah Pemkab Bantu Petani
Atas perbuatannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan