Alasan Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko DitangguhkanSisriadi menuturkan, adapun beberapa alasan yang dijadikan Panglima dalam mengajukan permohonan ini. Pertama yaitu aspek hukum. Ditambah dengan jasa pengabdian tersangka selama menjadi prajurit TNI hingga menduduki jabatan Danjen Kopassus. Diketahui, Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal. Dia diduga terlibat penyelundupan senjata dari Aceh. Untuk kemudian digunakan dalam kerusuhan 21-22 Mei lalu. Atas perbuatannya, Soenarko dianggap mengancam keamanan nasional. Dia pun ditahan di rutan POM Guntur Jakarta. (jp)
Polri Beber Alasan Penangguhan Mayjen Soenarko

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan penangguhan penahanan kepada tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Permohonan ini sudah dilayangkan sejak Kamis (20/6) kemarin.
“Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019, pukul 20.30 WIB,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6).