Buron 18 Hari, Polres Bone Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Ujungnge

FAJAR.CO.ID, WATAMPONE -- Setelah melakukan pelarian selama 18 hari, Andi Ahmad (38), pelaku pembunuh terhadap Rasia (70) warga Desa Ujungnge Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, akhirnya ditangkap petugas.
Kanit Tim Khusus Polres Bone, Aiptu Abustan Mappa yang memimpin penangkapan terhadap pelaku, mengatakan, Andi Ahmad diamanakan setelah pihaknya mendapat laporan keluarga korban di Spkt Polsek Tonra pada 17 Juni 2019 lalu.
"Ahmand ini kita amankan terkait kasus pembunuhan terhadap Rasia bebepa waktu lalu," ungkap Aiptu Abustan, Jumat, 5 Juli 2019.
Dari keterangan pelaku, kata Iptu Abustan, pelaku membunuh korbannya itu karena sakit hati terhadap korban. Di mana pelaku telah menerima hubungan kerjasama mengelola sebuah empang milik korban selama tiga tahun.
Namun baru berjalan satu tahun korban meminta Empang yang dikelola pelaku dikbikan, sehingga pelaku merasa sakit hati karena korban tidak menepati perjanjian kerja samanya.
Pelaku pun, merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengajak korban untuk ketemu di empang korban, yang berada di Desa Ujungnge Kecamatan Tonra.
Saat mereka tiba di Empang, masih kata Iptu Abustan, pelaku pun kemudian melakukan perencanaan yakni menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebatang kayu dan badik yang dibawa pelaku dari rumahnya.
"Pembunuhan yang dilakukan pelaku, pertama dengan cara memukul korban pada bagian belakang korban menggunakan kayu ukuran 5cm, kemudian korban terjatuh dan pelaku masih melihat korban bergerak, pelau kembali menikam korban pada bagian kepala korban sebanyak satu kali hingga korban kehilangan nyawa," paparnya.