Buron 18 Hari, Polres Bone Amankan Pelaku Pembunuhan Warga Ujungnge

  • Bagikan
Selain mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti pelaku. "Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut." pungkasnya. Sementara itu, Kapolres Bone, Akbp Muhammad Kadarislam, mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan terancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP. "Akibat perbuatan pelaku ini, akan terancam pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara," tutup Kapolres Bone. (bay)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan